Jumat, 15 Februari 2013

Diposting oleh Sebaung Satu | 0 komentar

Payung Hukum Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 Akan Dipayungi dengan Peraturan Pemerintah


Sebagai salah satu upaya untuk melindungi agar kurikulum 2013 tidak serta merta diganti ketika terjadi pergantian menteri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mengupayakan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk kurikulum tersebut. Hal tersebut dikatakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Jambi, Senin (7/1) kemarin.
"Biasanya kurikulum diatur dengan Peraturan Menteri sehingga ada istilah ganti menteri ganti kurikulum, dengan PP diharapkan (kurikulum) tidak serta merta bisa diubah," ujar Mendikbud. Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah merupakan satu diantara tiga skenario yang disiapkan Kemdikbud untuk memastikan kelangsungan kurikulum baru tersebut. Skenario kedua, kurikulum diamankan melalui pelaksanaan bertahap, lanjut Menteri Nuh. "Pelaksanaan bertahap yang dimulai dari kelas I, IV, VII, dan X juga merupakan upaya memastikan kelanjutan kurikulum ini," ujar Menteri.
Sedangkan skenario ketiga, lanjut Menteri Nuh, adalah partisipasi masyarakat. Kurikulum akan bertahan jika ada rasa memiliki oleh masyarakat. Oleh karena itu masyarakat selama ini dilibatkan dalam pengembangan kurikulum 2013 ini antara lain dengan uji publik, yang telah berakhir akhir 2012 kemarin.
30 Persen SD
Pada tahun 2013 ini, kurikulum baru akan diimplementasikan di 30 persen SD di setiap wilayah. "Kita realistis saja, karena jumlah SD/MI ada 170.000 di Indonesia," kata mantan Rektor ITS tersebut. Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, akan diimplementasikan di semua sekolah.
Dalam penentuan SD mana saja yang akan menerapkan kurikulum 2013 di tahun ini, dibuat proporsional, mempertimbangkan proporsi negeri swasta maupun proporsi akreditasi. "Jadi diharapkan ada keterwakilan untuk tiap jenis sekolah," kata Mendikbud. (NW)

Sumber : http://kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/968

0 komentar: