Jumat, 15 Februari 2013

Diposting oleh Sebaung Satu | 0 komentar

WAJIB PRAMUKA

WAJIB PRAMUKA dalam KURIKULUM 2013
Sebuah rencana muncul lagi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pramuka akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menurut  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh: “Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler”.
Alasan Pramuka menjadi WAJIB di sekolah
Masih menurut Menteri M. Nuh , setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. "Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI," ucapnya.
Apakah Wajibnya Ekstrakurikuler Pramuka ini berkaitan dengan Kurikulum 2013? Bisa jadi iya, karena rencana tentang Ekstrakurikuler wajib Pramuka ini juga masih akan dimatangkan dengan melibatkan antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka. (http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/842)



0 komentar: